Ilustrasi
PADANG, METRO–Masih adanya penjualan buku paket di beberapa sekolah, meskipun sekolah tidak mewajibkan siswa untuk memiliki. Hal ini temuan baru, sebab sekolah dijadikan toko buku oleh beberapa oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Memang buku- buku tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan. Namun hal ini menjadi dilematis karena tidak semua siswa memiliki kemampuan ekonomi dalam membeli buku tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Zulhardi Z Latif menegaskan, pihak sekolah dilarang menjual buku kepada siswa kecuali melalui pihak ketiga. “Kalau pihak sekolah masih langsung menjual, dilarang. Pihak sekolah tugasnya mengajar siswa, bukan berdagang buku,” kata Zulhardi Z Latif.
Dikatakan, penjualan oleh pihak ketiga pun, harus mempertimbangkan kebutuhan yang betul-betul urgent. Meskipun betul-betul dibutuhkan, dibolehkan melakukan penjualan. Lagi-lagi, hanya menganjurkan dan bukan mewajibkan. Setidaknya, pola seperti ini akan membantu pengembangan kecerdasan dan kemampuan belajar siswa.
Pembelian buku di luar sekolah yang tujuannya menambah referensi dipersilahkan. Namun, pihak sekolah hanya sebatas menganjurkan dan bukan mewajibkan sekalipun oleh pihak ketiga. Sebaliknya sekolah seharusnya juga melarang pihak sekolah menyediakan buku, sekalipun hanya menganjurkan membeli dan tidak mewajibkan
”Sekolah tidak boleh melakukan pemungutan apa-apa. Kalaupun ingin menambah referensi, serahkan pada pihak ketiga. Kalau sekolah yang melakukan pengadaan, ini ada apa?” tanya politisi Golkar ini.
Bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, untuk pembelian buku dari pihak ketiga disarankan, sekolah melakukan subsidi silang. Bagaimanapun pihak sekolah harus memberikan perhatian juga pada pelajar kurang mampu walaupun jumlah tidak banyak di sekolah kategori unggul. Sekolah unggul diisi oleh siswa dari keluarga berekonomi menengah ke atas.
“Lakukan subsidi silang oleh sekolah biar yang miskin juga mendapatkan buku. Bisa dilakukan melalui dana bos. Sekali lagi kami tegaskan, sekolah tidak boleh memungut apa-apa. Berarti pihak sekolah berdagang,” tutupnya. (cr8)