PERMINDO, METRO – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Endrizal menegaskan, penggunaan jalan di kawasan Pasar Raya Padang sudah ditentukan jam operasionalnya. Dan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) harus menataatinya.
“Untuk penataan Jalan Sandang Pangan dilakukan satu paket dengan penataan lainnya. Mulai dari penataan bundaran air mancur, pasar bagonjong, hingga penataan kawasan lain. Semuanya dilakukan sekitar dua pekan ke depan secara serentak setelah penataan di kawasan Permindo,” ulas Endrizal.
Sedangkan untuk Pasar Bagonjong akan diisi oleh pedagang dari Sandang Pangan. Kemudian, dilanjutkan penataan kawasan bundaran air mancur.
Dijelaskan Endrizal, saat ini petugas di lapangan sedang melakukan pengawasan ketat di kawasan Permindo. Pasalnya, kawasan tersebut sedang ditegakkan aturan jam berdagang kembali bagi para PKL.
“Sesuai peraturannya, jam berdagang di kawasan Permindo dibolehkan mulai pukul 16.00 WIB. Namun, untuk dispensasi persiapan kami membolehkan satu jam sebelum berdagang untuk membuka lapaknya,” ujarnya.
Jika kedapatan PKL masih ada yang membuka lapak dagangan di luar jam yang telah ditentukan, Endrizal menegaskan akan memberlakukan sanksi. Mulai dari teguran, surat peringatan, sampai penyitaan. Dan, terakhir dilarang berdagang di kawasan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan yang sifatnya persuasif. Petugas memang menjaga ketat sampai PKL mulai membiasakan diri membuka lapak sesuai jamnya. Jika kondisi sudah mulai normal maka kami melanjutkan aturan yang sama di kawasan yang lainnya,” ulas Endrizal.
Ia menyebutkan, untuk di kawasan bundaran air mancur hingga ke eks Bioskop Mulia, diterapkan jam berdagang mulai pukul 15.00 WIB juga dengan dispensasi waktu satu jam sebelumnya.
“Jadi mulai pukul 14.00 WIB PKL baru boleh bersiap menyusun lapak dagangannya. Sehingga, pada pukul 15.00 WIB baru bisa berjualan. Aturan yang sama serta sangsi yang sama diberlakukan di kawasan tersebut,” tukasnya. (cr1)