MERIAHKAN KEMERDEKAAN– Menjelang peringatan HUT RI ke-70, Markas Datasamen Polisi Militer (Denpom) di Jalan Bundo Kanduang, sudah dihiasi umbul-umbul, bendera hias serta bendera Merah Putih. (robi ham/posmetropadang)
ANDALEH, METRO–Betulkah rasa nasionalisme warga sudah menurun, dengan masih banyaknya rumah-rumah warga tidak mengibarkan Merah Putih, jelang peringatan HUT RI Ke-70, Senin (17/8) mendatang? Jumat (14/8), Sang Saka Merah Putih tidak banyak berkibar di depan rumah warga. Hanya kantor-kantor pemerintahan dan swasta yang memasang umbul-umbul serta bendera.
Pantauan POSMETRO, Jumat pagi, salah satu kawasan yang belum ada satu pun warga memasang bendera di depan rumah adalah, RT 02 RW 06 dan RT 03 RW 06, Kelurahan Andaleh, Kecamatan Padang Timur. Hingga kemarin, belum satu pun warga yang berada di kawasan itu memasang bendera.
Padahal Wali Kota Mahyeldi sudah resmi mengeluarkan surat edaran agar warga mulai tangga 14 Agustus memasang bendera di depan rumah, kantor dan lainnya selama empat hari berturut-turut. Menurut salah seorang warga, Aulia (26), mengatakan ia belum memasang bendera karena belum sempat untuk mencari bambu.
”Bendera sudah saya beli, dan akan saya pasang nanti sore (kemarin-red),” ujar warga RT 03 RW 06 ini.
Ia menambahkan kalau sudah tahu imbauan wali kota untuk wajib memasang bendera di rumah. ”Walaupun tidak ada imbauan, tapi setiap tahun saya selalu memasang bendera di rumah,” tambahnya.
Berbeda dengan Aulia, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika ia belum pernah sama sekali untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih di depan rumah.
Meskipun ia mengetahui bahwa tahun ini ada kewajiban untuk mengibarkan bendera merah putih, akan tetapi ia tetap tidak mau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah.
Ia beralasan mengibarkan bendera di rumah itu bukanlah hal yang terpenting dalam menyambut hari kemerdekaan. ”Itu hanya seremonial, hari kemerdekaan itu lebih baik diisi dengan kegiatan mengenang jasa pahlawan,” katanya.
Ia menambahkan kalau sekarang merasa malu untuk mengibarkan bendera Merah Putih. ”Sekarang bendera merah putih itu sudah tercoret dengan warna yang lain,” tegasnya.
Menanggapi belum adanya warga yang memasang bendera, Darmansyah (53), ketua RT 02 RW 06 mengungkapkan itu hak warga. ”Kita tidak bisa memaksa warga untuk mengibarkan bendera di depan rumah mereka. Meski saya sudah melakukan sosialisasi imbauan wali kota, akan tetapi saya tidak bisa untuk memaksa warga untuk mengibarkan bendera,” tuturnya, Jumat (14/8).
Kepala Kesbangpol Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, jika warga sudah diminta untuk memasang bendera. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 003/34.5/VIII/Pem-2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dalam edaran itu setiap wajib mengibarkan bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Tidak hanya itu, untuk menyemarakkan HUT RI, juga dianjurkan memasang marawa, umbul-umbul, rampel (bendera hias) dan lampu hias (masing-masing berwarna merah putih) di gedung kantor masing-masing.
Pemasangan bendera ini, kata Eri sekaligus untuk menghormati dan mengenang perjuangan para pahlawan yabg telah berkorban jiwa raga guna merebut kemerdekaan. Pemasangan bendera ini dilakukan hingga 18 Agustus 2015 mendatang. ”Sudah sepatutnya kita menghargaan pengorbanan para pahlawan yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan,” ujar Eri.
Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera dijelaskan; ayat (3) bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian pada ayat (4), disebutkan dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Dijelaskan Eri, terkait sanksi yang akan diterima bagi masyarakat atau instansi yang tidak memasang bendera, Ery mengakui memang belum ada. Namun secara moral, kata dia, warga yang tidak memasang sudah terkena sanksi moral dari lingkungan masing-masing. ”Sanksinya cuma sanksi moral. Kita belum punya peraturan perundangan khusus tentang itu,” kata Ery. (cr11)