MATOAIA,METRO – Hari ini, Jumat (15/11) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan menerapkan sistem derek bagi kendaraan yang parkir disembarangan tempat. Tim gabungan nanti akan akan menyisiri pusat kota dan jalan-jalan utama di Kota Padang.
Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri, mengatakan penerapan derek untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta mengurangi kesemrwautan kota akibat banyaknya kendaraan yang ngetem di badan jalan.
“Sasaran jalan yang akan kita sisiri antara lain Proklamasi, Perintis Kemerdekaan, Khatib Sulaiman, Ganting, Sudirman,” ujar Dian, Kamis (14/11).
Mekanisne derek adalah, pertama tim akan mendatangi kendraan yang parkir sembarangan hingga pemilik datang. Jika 15 menit pemilik tak kunjung tiba, Dishub akan emnderek mobil. Jika pemilik muncul sebelum diderek, maka surat tilang diberlakukan.
Untuk kendaraan yang terkena derek, jika ingin keluar pemilik harus bayar denda Rp350.000 dengan jenis mobilnya kecil. Apabila mobilnya besar tentu bayarannya Rp500.000.
“Jika mobil tak dijemput, maka dendanya bisa bertambah dan itu tergantung lama kendaraannya di kantor,” ucap mantan Kasat Pol PP Kota Padang ini.
Ia berharap tak ada kendaraan yang kena derek oleh Tim Gabungan satu pun. Ia mengimbau kepada warga untuk memarkirkan kendaraannya ditempat yang tersedia. Jangan ngetem dibadan jalan dan terlarang, nanti bisa kena imbasnya jika masih nakal.
DPRD: Biaya Denda Ada Perwako?
Penerapan sistem derek bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan di Kota Padang menuai polemik. Meski disinyalir bisa mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), ternyata tetap menyisakan masalah. Salah satunya biaya denda Rp350 ribu per unit kendaraan.
“Biaya denda Rp350 ribu apakah sudah menjadi keputusan atau bagaimana. Angka sebesar ini apakah sudah sesuai dengan kesepakatan atau sudah dibikin Perwakonya? Jujur, Komisi III sebagai mitra Dishub belum tahu jumlah itu, artiannya tidak pernah dikasih tau soal denda derek,” kata Anggota DPRD Oesman Ayub, Kamis (14/11).
Terkait penerapan sistem derek, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang membidangi Pembangunan ini meminta Dishub mempersiapkan segala sesuatunya. Yakni dengan menempatkan petugas atau memasang patokan informasi di lokasi penderekan. Sehingga tidak terjadi kembali gejolak dengan masyarakat.
“Kalau ingin menerapkan sistem derek ini tentu segala sesuatunya harus dipersiapkan, jadi orang tidak ribut lagi,” kata Politisi dari Partai NasDem ini.
Selain itu, kata Oesman Ayub, Dishub perlu melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun pada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi penting untuk menghindari salah kaprah dimata masyarakat. Jangan sampai masyarakat Kota Padang terjebak dalam penerapan sistem derek tersebut.
“Kawasan yang perlu diterapkan sistem derek mulai dari Jati, Adabiah, sampai ke Sawahan. Selain itu, kawasan Khatib Sulaiman apalagi kita sama-sama melihat pada pagi hingga sore hari, kalau sudah ada parkir liar di sana pasti macet,” ulas Oesman Ayub.
Kendati demikian, Oesman Ayub mendukung program dari Dishub karena penerapan sanksi derek itu bagus untuk membuat disiplin para pengendara agar tidak parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga bisa menyebabkan kemacetan. Dia berharap Dishub tidak tebang pilih dan rutin operasi.
“Artiannya, DPRD selalu mendesak Dishub karena ada kepadatan yang tidak layak parkir di pinggir jalan dengan kepadatan lalu lintas. Kita dukung itu, dimana orang yang akan bayar Rp350 ribu adalah yang melanggar. Kalau tidak melanggar kan tidak membayar,” tukasnya. (ade/mil)