KIBARKAN BENDERA— Tiga siswi Sekolah Dasar (SD) belajar mengibarkan bendera Merah Putih jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70. Semangat tiga anak-anak ini patut dicontoh karena mencintai dan menghormati bendera Merah Putih sebagai rasa nasionalisme. (robi ham/posmetropadang)
AIA PACAH, METRO–Hari ini, Jumat (14/8), seluruh rumah warga, kantor instansi pemerintah dan swasta diminta untuk mengibarkan bendera dan juga umbul-umbul Merah Putih. Pemasangan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghargaan terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun. Bagi warga yang tidak memasang, diharap memasang sebagai rasa hormat dan nasionalisme terhadap perjuangan pahlawan.
Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi warga maupun kantor yang tidak memasang bendera Merah Putih. Kepala Kesbangpol Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, anjuran ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 003/34.5/VIII/Pem-2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dalam edaran itu setiap wajib mengibarkan bendera Merah Putih selama 5 hari berturut-turut antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Tidak hanya itu, untuk menyemarakkan HUT RI, juga dianjurkan memasang marawa, umbul-umbul, rampel (bendera hias) dan lampu hias (masing-masing berwarna merah putih) di gedung kantor masing-masing.
Pemasangan bendera ini, kata Eri, sekaligus untuk menghormati dan mengenang perjuangan para pahlawan yang telah berkorban jiwa raga guna merebut kemerdekaan. Pemasangan bendera ini dilakukan hingga 18 Agustus 2015 mendatang.
”Sudah sepatutnya kita menghargaan pengorbanan para pahlawan yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan,” ujar Eri.
Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera dijelaskan; ayat (3) bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian pada ayat (4), disebutkan dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Dijelaskan Eri, terkait sanksi yang akan diterima bagi masyarakat atau instansi yang tidak memasang bendera, Ery mengakui memang belum ada. Namun secara moral, kata dia, masyarakat yang tidak memasang sudah terkena sanksi moral dari lingkungan masing-masing. “Sanksinya cuma sanksi moral saja. Kita belum punya peraturan perundangan khusus tentang itu,” kata Ery.
Pantauan POSMETRO, kemarin, di sejumlah kantor-kantor pemerintahan dan swasta seperti bank dan lainnya sudah banyak dipasang umbul-umbul, merawa dan bendera Merah Putih. Bahkan di jalan utama Sudirman, bendera Merah Putih nampak berkibar dengan gagahnya. Hal itu terlihat di Kompleks Korem 032/Wirabraja, rumah dinas ketua DPRD Sumbar kantor Gubernur, Istana Gubenur, Mapolda Sumbar.
Sementara di beberapa komplek perumahan, hingga kemarin, belum terlihat geliat warga untuk memasang bendera Merah Putih. Seperi di kompleks perumahan di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah. Hanya beberapa rumah warga yang sudah memasang bendera. Tidak adanya tiang atau penyangga di rumah-rumah warga, diprediksi sebagai salah satu penyebab warga belum memasang bendera.
Hal serupa juga terlihat di kawasan Jalan Hamka hingga Adinegoro. Belum terlihat bendera Merah Putih berkibar di setiap rumah, toko dan bangunan lainnya. Rasa nasionalisme warga terlihat masih kurang dan tidak antusias dengan peringatan HUT RI ke-70.
”Kita hanya bisa mengimbau warga Kota Padang untuk segera memasang bendera. Ini bentuk penghargaan kita kepada pahlawan yang sudah berjuang untuk memerdekan bangsa ini. Kita harus tetap menjaga nasionalisme,” ulas Eri. (tin)