MATOAIA, METRO – Rencana penerapan sistem derek bagi kendaraan yang parkir di sembarangan tempat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang yang mulanya dilaksanakan 1 Oktober, ditunda usai pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024, serta sampai situasi kondisi aman dan nyaman.
“Saat ini, situasi negara belum kondusif seperti unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu baik di gedung DPRD, kantor Gubernur pada Kabupaten/Kota di Sumbar. Jika sudah pulih, maka akan kita realisasikan segera,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Padang, Mexral, Selasa (1/10).
Ia menjelaskan, mekanisme dari pelaksanaan derek sudah clear dan tim yang telah dibuat siap bekerjasama. Ini demi mewujudkan lalu lintas yang tertib dan menghindari kemacetan jalan raya.
“Derek kendaraan yang ngetem di lokasi sembarangan akan dibantu aparat kepolisian, Satpol PP dan Dishub. Lokasi yang diterapkan antara lain Jalan Perintis Kemerdekaan, sepanjang Khatib Sulaiman, Jalan Proklamasi,” ujar Mexral
Untuk kriteria derek kendaraan ini, tim tidak langsung memberlakukannya. Namun, ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah pertama, Dishub mendatangi pemilik kendaraan yang ngetem di sembarangan selama 15 menit, jika tak muncul maka pengembosin ban akan dilakukan. Belum juga diacuhkan, kendaraan langsung diderek ke kantor Dishub.
“Untuk bisa keluar mobil, pemilik harus datang ke kantor dan membayar Rp300 ribu ke petugas untuk kendaraan kecil. Sedangkan minibus dan kendaraan besar dikenakan Rp500 ribu. Jika dalam sehari tak ada yang menjemput, tentu denda bertambah dan besarnya tergantung lama kendaraan di Dishub,” jelas dia.
Dishub mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkir kendaraanya pada lokasi sembarangan dan terlarang. Ini demi kenyamanan bagi pemilik serta menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar.
Sementara itu, pantauan POSMETRO di lapangan terlihat kendaraan masih banyak yang ngetem dijalanan dan lokasi terlarang. Lokasi tersebut ada di Jalan Proklamasi depan RS BMC Padang. Pemilik tampak tak mengindahkan rambu-rambu yang ada dan tetap memarkirkan kendaraan di lokasi itu.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara menilai penerapan sistem derek itu ditunda tak ada hubungannya dengan pelantikan presiden dan situasi daerah ini.
Ia menyebut, Dishub tak siap dengan perencanaan yang sudah dibuat, sehingga mencari alasan untuk penundaan. Dishub harus mematangkan konsep yang sudah disusun, agar tak abal-abal hasilnya. Dan anggaran yang sudah diberikan tak sia-sia peruntukkannya.
“Kepada wali kota diminta untuk mencopot saja Kepala OPD yang tak bekerja secara maksimal dan ragu-ragu dalam mengambil kebijakan. Cari pimpinan yang siap tempur dan mau bekerja untuk kemajuan Padang,” tegas kader PDI-P ini. (ade)