SUDIRMAN, METRO – Senin (30/9), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mulai menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di hari pertama tersebut, ratusan masyarakat mengeluh, karena pelayanan yang kacau balau dan berdesak-desakan.
Pantauan POSMETRO kemarin, ratusan warga menumpuk di pintu masuk kantor Disdukcapil Padang. Di pintu itu, mereka diwajibkan mengambil nomor antrean. Sebagian ada yang bingung, karena sistem pelayanan berubah.
Mereka berdesak-desakan di gang sempit tersebut sembari menunggu nomor antrean terpanggil oleh petugas verifikator.
Mereka bercampur baur, tua, muda, kakek, nenek. Bahkan, ada anak anak juga ikut terjepit di antara kerumunan warga yang datang mengurus berbagai dokumen kependudukan itu.
“Maloyo awak dibueknyo. Jaleh tampek sampik, inyo suruh pulo awak antre barami rami d isiko,” sebut Yola (40), salah seorang.
Yola bingung dengan pelayanan yang diterapkan saat ini. Sebelumnya tak sosialisasi pada masyarakat. Dia datang hendak membuat kartu keluarga (KK) baru.
Namun, diminta pula surat nikah. Karena kata petugasnya, jika tidak ada surat nikah, maka kolom status pada KTP bisa berubah menjadi kawin tak tercatat.
“Antah apo-apo se. Tambah ribet. Warga dibat bingung dan berdesak desakan,” sebut Yola.
Anton (45), warga Parak Laweh, juga mengaku juga bingung dengan pelayanan yang diterapkan Disdukcapil saat ini. Pasalnya, dari pengambilan nomor antrean saja sudah kacau balau. Dia diberi petugas nomor 65. Pada saat nomor antrean sudah mencapai 64, petugas malah melayani nomor antrean 12.
“Saya sudah capek menunggu sambil berdesak-desakan, ternyata nomor antreannya kacau,” sebut dia.
Seharusnya, menurut Anton, sebelum diterapkan pelayanan satu pintu, Disdukcapil terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. “Seharusnya diperhitungkan dulu dampaknya pada warga. Tidak main terapkan saja,” tukas dia.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Padang Dian Fakri, mengatakan mulai Senin adalah hari pertama PTSP. Memang, banyak keluhan. Namun, Disdukcapil akan tetap melakukan penyempurnaan.
Semua pengurusan berbagai administrasi kependudukan harus melewati petugas verifikator. Setelah datanya diverifikasi petugas verifikator, sistem akan memproses data sesuai nomor antrean dan dokumen yang diinginkan warga.
Saat ini, petugas verifikasi hanya berjumlah 4 orang. Itupun di ruang yang sempit. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus berdesak-desakan. Disdukcapil tak bisa lagi menambah jumlah petugas, karena sudah minim. “Meski demikian, kita terus melakukan penyempurnaan,” terang Dian.
Yang jelas, sistem yang lama tak bisa dipertahankan lagi. Karena sistem itu berbelit-belit dan lama karena pengurusan terkotak kotak.
“Kalau sistem lama terkesan lengang. Tak berdesak-desakan. Tapi sistemnya terkotak-kotak. Warga yang ngurus KK, ya KK saja. Yang ngurus akta, lain lagi tempatnya. Kalau sistem sekarang satu pintu. Warga bisa mendapatkan beberapa dokumen sekaligus dalam satu kepengurusan. Seperti KK, akta kelahiran,” katanya. (tin)