Tumpukan sampah di sesudut Kota Padang. Penerapan Perda Sampah dinilai masih setengah-setengah.
AZIZ CHAN, METRO-Petugas Trantib Kelurahan dan Satpol PP Padang selaku pengawas Perda Sampah di seluruh Kota Padang sepertinya masih ”tidur”. Buktinya, hingga 14 hari pascadiberlakukan awal Oktober lalu, pelaku pembuang sampah yang diproses baru sebanyak 20 orang.
Kasat Pol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, ke-20 pelaku yang diproses itu adalah mereka yang tertangkap tangan oleh petugas saat membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Diakui Firdaus, jumlah yang tertangkap tangan itu memang masih sedikit karena petugas masih menjalankan fungsi pembinaan.
”Bagi yang kesalahanya tidak terlalu parah, maka berkemungkinan bisa dimaafkan saja,” sebutnya.
Sementara, bagi pelaku yang tingkat kesalahannya sudah berat dan diberi peringatan, baru di Tipiringkan (Sidang Tipiring/tindak pidana ringan). ”Sebenarnya yang buang sampah banyak. Terkadang mereka sudah minta maaf. Bagi yang kesalahannya berulang, baru dibawa ke kantor,” terang Firdaus.
Di satu sisi, saat ini petugas di kecamatan memang sedang sibuk dengan berbagai kegiatan. Sehingga, belum maksimal melakukan pemantauan. ”Pemantauan tentu tetap dijalankan. Tapi, terkadang petugas di kecamatan ini kan terkadang sibuk pula. Banyak kegiatan sekarang,” terang Firdaus.
Seperti diketahui, Pemko Padang secara resmi mulai memberlakukan Perda Sampah nomor 21 tahun 2012 di seluruh kelurahan di Kota Padang pada 1 Oktober 2015 lalu. Tak tanggung-tanggung, 77 Satpol PP dikerahkan ke kecamatan-kecamatan guna melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penerapan Perda Sampah ini juga diperkuat dengan 46 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Dalam mendukung penerapan Perda Sampah ini, para penyidik akan berkantor di Satpol PP Padang dengan sistem kerja 24 jam.
Mereka dibagi dalam tiga shift, yakni pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB dan dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. Artinya, kegiatan BAP nantinya berlaku 24 jam. Petugas trantib kelurahan atau anggota Satpol PP yang telah di BKO-kan ke 11 kecamatan akan memroses setiap pelaku pelanggar Perda Sampah.
Dari kelurahan, pelaku yang tertangkap tangan dibawa ke kecamatan. Selanjutnya dibawa ke Satpol PP untuk di BAP. Setelah melalui proses BAP, penyidik PPNS kemudian menyiapkan tuntutan yakni maksimal tiga bulan kurungan dan denda sebesar besarnya Rp5juta. Setelah itu baru berkasnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Padang. (tin)