ilustrasi.
PADANG, METRO–Aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait penjualan minuman beralkohol (minol) akan disinkronkan dengan aturan daerah di Sumbar. Hal itu berkaitan dengan kondisi daerah yang lebih kental dengan adat dan agama. Sehingga, aturan pelonggaran dari pusat tentang penjualan minol ini, tidak semuanya akan bisa diterapkan di Sumbar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Mudrika saat ditemui di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (12/10) kemarin menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memang telah melakukan relaksasi aturan peredaran minol. Hanya saja, peraturan tertulis ini belum diterima terkait teknisnya di lapangan.
Ditegaskan Mudrika, walaupun aturan yang lama direlaksasi apakah nantinya dibolehkan kembali menjual minol di tempat-tempat yang sebelumnya di larang, khusus untuk Sumbar akan disinkronkan kembali dengan kondisi daerah. “Kita di Sumbar tidak bisa serta merta menerima aturan baru ini. Nantinya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah dulu. Kita akan bicarakan ini bersama Gubernur dulu,” terangnya.
Menurut Mudrika, ini bukan bentuk menolak keputusan dari pusat, hanya saja ini untuk mencari jalan bagaiamana seharusnya peredaran minol tersebut di Sumbar. “Kita dominan muslim yang memang diharamkan untuk mengkonsumsi minol walaupun hanya setetes,” imbuhnya.
Ditegaskan Mudrika, kalau seandainya nanti minol ini tetap dibebaskan untuk kembali dijual di minimarket atau tempat yang sebelumnya dilarang, maka bersama MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang akan tetap melakukan himbauan tentang bahaya minol.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol di minimarket.
Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan diberi wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya. Artinya, daerah yang bukan kawasan wisata sekali pun tetap bisa memperdagangkan minol meski larangan penjualan di minimarket tetap diberlakukan. (da)