LPC Purus, Padang.
PURUS, METRO–Pedagang yang berada di sepanjang Pantai Padang, menolak jika tidak dipindahkan secara keseluruhan. Pedagang takutnya jika tidak dipindahkan, akan ada permasalahan timbul dan gejolak karena merasa ada diskriminasi dari Pemko.
”Kami tidak menerima jika dipindahkan setengah-setengah, kalau misalnya tidak dipindahkan keseluruhan, nantinya yang berjualan di pinggir pantai tidak lagi mendapatkan rezeki,” ujar ketua kelompok dua pedagang di Pantai Padang, Muzani BJ, Senin (5/10).
Sementara itu, dalam surat perjanjian dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pedagang akan dipindahkan secara keseluruhan. ”Dalam surat yang saya tanda tangani, seluruh pedagang dipindahkan secara keseluruhan, kalau dipindahkan sebagian seperti ini tentu saya tidak terima, itu berbeda dengan apa yang saya tanda tangani,” lanjutnya.
Untuk perpindahan, ketua pedagang di Pantai Padang ini meminta Disbudpar agar bisa berkoordinasi dengan mereka. Karena banyak pedagang yang ada hanya mengontrak dan tempat atau lokasi itu milik pedagang lain. ”Disbudpar tidak ada berkoordinasi dengan kami masalah pedagang yang akan dipindahkan,” sambungnya.
Pantauan POSMETRO, kemarin belum ada pengerjaan lebih lanjut dan belum ada tindak lanjut tentang bangunan tersebut. Dari 9 bangunan yang ada di sana, hanya 4 bangunan yang benar-benar selesai. Sementara pada bangunan lain belum bisa selesai, karena masing-masing bangunan berfariasi volume yang telah dikatakan selesai.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi tidak ingin berkomentar tentang masalah itu. ”Kalau masalah LPC langsung saja kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya, Sabtu (3/10) lalu.
Terpisah, Kepala Disbudpar Dian Fakri menyebutkan, dari 110 yang direncanakan, saat ini baru 48 unit kios LPC yang bisa ditempati pedagang. Jumlah itu belum cukup untuk menampung semua pedagang.
Dikatakan, data Disbudpardinas Padang, jumlah pedagang yang terdata dan memiliki SK berjualan sebanyak 68 orang. Kondisi dilapangan saat ini, ada pedagang luar yang masuk dan membuat lapak di sana. Sehingga, jumlahnya bertambah dari data yang ada. Selain itu ada pula pedagang yang sudah mengantongi SK penempatan, malah tidak menempati dan menyuruh orang lain menempatinya.
Dengan keterbatasan jumlah kios, Disbudpar sedang membicarakan dan membahas tentang pedagang-pedagang yang benar-benar berhak bisa ditempatkan di LPC.
”Kami sedang merapatkan tentang siapa-siapa saja pedagang yang berhak mendapatkan kios di LPC,” sebut Dian.
Dalam penempatan kios, Disbudpar lebih memprioritaskan pedagang yang aktif dan memiliki SK berjualan. Bagi yang di luar kategori tersebut diharapkan bersabar sampai pembangunan LPC tuntas. (h/tin)