PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024. Bagi mereka yang ingin maju calon Wali Kota melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan dari kartu tanda penduduk (KTP) sebesar sebanyak 49.964 untuk bisa maju.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra usai ekspos hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Bersama Stakeholder dan Awak Media, Sabtu (4/5) siang. Riki menyebut untuk maju sebagai kontestan Pilkada memiliki dua jalur sebagai syarat, yakni, melalui jalur partai politik dan perseorangan.
“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Riki.
Selain itu, katanya, KPU Kota Padang mensyaratkan 49.964 dukungan itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
“Karena ada 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan,” kata Riki.