PASAR RAYA, METRO–Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang diwarnai kericuhan. Upaya penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang mendapat serangan dari PKL yang tidak terima lapaknya ditertibkan.
Sesuai Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya, bahwa di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat, PKL baru diperbolehkan membuka lapak-lapaknya pada pukul 15.00.WIB.
Namun saat tim gabungan melakukan pengawasan sekira pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai menggelar dagangannya.
“Sebelumnya, dinas perdagangan dan anggota yang di BKO kan di pasar tersebut sudah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kita lakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL untuk dijadikan barang bukti,” kata Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, Sabtu (23/3).
Saat penertiban, sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL dan terjadilah penyerangan oleh PKL ke petugas yang sedang melakukan penertiban.