SAWAHAN, METRO —Lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar jalan Sawahan, dan jalan Aru Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (21/2) siang.
Lapak-lapak pedagang tersebut ditertibkan karena diduga menyalahi peraturan yang berlaku di Kota Padang, yang sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan lapak-lapak tersebut sengaja ditinggal pemiliknya setelah berjualan pada malam hari. Padahal, menurutnya, petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan, apalagi sengaja meninggalkan lapak-lapak di lokasi badan jalan.
“Di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati fasilitas umum seperti di badan jalan, kita sudah melakukan peringatan kepada pemilik-pemilik lapak yang sudah berkali-kali, tetapi tidak diindahkan,” kata Rozaldi.