PADANG, METRO–PT Semen Padang menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti permintaan anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade terkait pembayaran tunjangan kesehatan (tukes) pensiunan PT Semen Padang.
“Kami serius menindaklanjuti permintaan Pak Andre Rosiade yang disampaikan pada saat kunjungan beliau ke Wisma Indarung pada 19 Januari 2024 lalu,” kata Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra, Rabu (31/1).
Sebagai tindak lanjut penyelesaian pembayaran manfaat atas Program Manfaat Pensiun terhadap Pensiunan PT Semen Padang tersebut, kata Arif, saat ini tengah dibuatkan kajian dari segi biaya dan manfaat (cost and benefit) oleh pihak independen yang tidak boleh diintervensi oleh perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemilik perusahaan adalah Pemegang Saham.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka pembayaran terhadap pensiunan yang tidak menggugat PT Semen Padang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Indrieffouny Indra yang didampingi Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri.