PT Semen Padang, lanjut Arif, telah menunjuk Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Unand untuk melakukan kajian tersebut diatas, dimana kajiannya saat ini sedang berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk mendukung agar kajian ini segera selesai, sehingga hasil kajian dapat segera diajukan ke Pemegang Saham dan diharapkan awal Maret pembayaran sudah dapat dilakukan,” katanya.
Pada Desember 2023 lalu, PT Semen Padang telah membayarkan manfaat atas Program Manfaat Pensiun terhadap empat pensiunan PT Semen Padang yang sebelumnya mengajukan gugatan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
PT Semen Padang saat ini juga menunggu proses tuntutan pensiunan lain yang masih status belum ada keputusan dari MA.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade meminta manajemen Semen Indonesia (SIG) membayarkan tunjangan kesehatan (tukes) pensiunan PT Semen Padang. Hal itu disampaikan Andre dalam kunjungan kerja perseorangan ke PT Semen Padang. (ren)