PADANG, METRO–Saat melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di wilayah Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat, Satpol PP mengamankan 19 orang remaja yang bukan pasangan suami istri (pasutri) yang menginap.
Pemilik rumah kos dan penginapan tersebut selanjutnya dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, karena diduga telah membiarkan yang bukan pasutri menginap sehingga dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Minggu, (28/1) dini hari dilakukan di sejumlah tempat, dan berhasil diamankan 19 remaja yang terdiri dari 10 orang perempuan dan 9 orang lainnya laki-laki.
Menurut Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu pemilik Kos dan penginapan tersebut perlu dilakukan pemanggilan karena diduga telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos-kosan.