PADANG, METRO–Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal akan memberikan pelayanan tera/tera ulang gratis dan tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum. Hal ini sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada pasal 88 Retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum,” terang Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Padang Yeni Rizal, Kamis (11/1).
Selain itu, pada pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, pembayaran hanya berlaku sampai 05 Januari 2024
Setelah batas waktu tersebut, pemungutan retribusi tera/ tera ulang tidak dapat dilakukan lagi. “Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (Uttp) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis,” tambahnya.