AIE PACAH, METRO–Kabar gembira diterima Wako dan Wawako Kota Padang, Hendri Septa – Ekos Albar. Dimana gugatan yang diajukan lewat Emil Dardak Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan yang terpotong akibat Undang-undang Pilkada dikabulkan MK.
Diketahui akibat Undang-undang Pilkada tersebut, beberapa orang kepala daerah yang bergabung bersama Emil Dardak Cs tersebut ada yang terpotong masa jabatannya mulai dari dua bulan hingga enam bulan.
Wako menyebut, salah satu argumennya yang disampaikan kepada MK adalah belum maksimalnya capaian progul akibat dilanda pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun, sehingga dua tahun tersebut nihil pembangunan.
“Salah satu argumen kami (kepala daerah yang lain) kepada dewan hakim MK yang terhormat, karena belum selesainya program banyak kepala daerah yang menggugat itu belum selesai progul mereka, karena dua tahun kita mengalami masa pandemi Covid-19,” kata wako.