AZIZ CHAN, METRO–Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar memaparkan perjalanan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Pantai Padang yang dilakukan Pemko Padang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar menyebut, bersama jajaran terkait tentunya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, humanis, serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum merelokasi para PKL mulai dari My All sampai Lapau Panjang Cimpago (LPC) pada 16 dan 17 September lalu.
“Pemko Padang tidak langsung turun melakukan penertiban. Kita juga menyurati PKL, melakukan sosialisasi serta audiensi, baik di Rumah Dinas Wakil Wali Kota dan Kantor Pemko Padang. Semua kita lakukan secara humanis,” jelas Wawako Ekos Albar di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (16/11) siang.
Bahkan usai relokasi, tambah Wawako, Pemko Padang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) secara bergantian untuk berbelanja di Pasar Kuliner Pantai Padang sepulang bekerja.
“Inilah langkah-langkah yang kita lakukan setelah relokasi. Seperti mewajibkan masing-masing OPD untuk berbelanja sesuai jadwalnya sepulang bekerja. Semua itu juga bagian dari meningkatkan pendapatan para pedagang usai relokasi,” tambahnya.
Usai ditertibkannya para PKL sekitar bulan September 2023 lalu, jelas Wawako, Pemko Padang juga mencarikan Corporate Social Responsibility (CSR). Terhitung saat ini, memperoleh CSR dari Mandiri Utama Finance (MUF) sebesar Rp50 juta untuk mempercantik tampilan Pasar Kuliner Pantai Padang ke depan.
“Pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan Sumbar ini, kita selaku Pemko Padang diminta untuk klarifikasi. Sampai saat ini berjalan dengan sangat baik, dengan lancar, dengan suasana yang bagus dan positif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menyebut, sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap penanganan Pantai Padang.