AIE PACAH, METRO–Oknum Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, berinisial SS dibebaskan dari tugasnya sebagai seorang lurah. SS diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena video yang memperlihatkan dirinya viral di media sosial saat goyang bersama artis organ.
Dalam video itu, oknum lurah ikut berjoget dengan penyanyi dangdut dan menyentuh sang artis organ tunggal. Aksinya itu dinilai tak elok dan pantas bagi seorang ASN.
Plt. Camat Nanggalo, Fuji Astomi mengatakan bahwa acara organ tunggal tersebut bukan acara yang digelar Pemko Padang, melainkan adalah acara pengukuhan ketua pemuda setempat.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan bahkan sebelum berita itu viral. Peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober lalu. Saat itu acara pelantikan ketua pemuda. Itu bukan kegiatan dari Pemko Padang,” ungkap Fuji kepada wartawan, Senin (6/11).
Dijelaskan Fuji, SS telah melanggar kewajiban seorang PNS untuk menjaga marwah, harkat dan martabat seorang PNS, terutama di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Seperti yang tertuang dalam PP nomor 24 tahun 2021 tentang etika PNS. Saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan dari tim yang sudah dibentuk terdiri dari tiga orang anggota,” katanya.