UKS, METRO–Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar Satpol PP Padang, di jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Selain itu, satu bangunan liar (bangli) juga dilakukan pembongkaran, karena berdiri di atas fasilitas umum, Senin (6/11).
“Bangunan dan lapak tersebut sudah pernah dibongkar petugas, namun kembali berdiri lagi dan terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran, para PKL serta pemilik bangli tersebut sudah diberikan peringatan kepada mereka untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut, namun tidak diindahkan.
“Bangunan dan lapak tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan yang didirikan di atas badan jalan, maka terjadi penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena di sana jalannya sangat sempit,” terang Rozaldi.
Dia berharap usai penertiban ini, para pemilik bangunan liar yang di bangun di atas fasilitas umum untuk tidak lagi mendirikan bangunan di area yang dilarang oleh pemerintah.