AIE PACAH, METRO–Dinas Perikanan dan Pangan (PP) Kota Padang akan mengkaji ulang keberadaan fasilitas pengolahan ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Pengolahan Ikan di Kampung Nelayan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. Pasalnya, tempat pengolahan ikan tersebut saat ini hanya digunakan segelintir orang saja.
“Tempat pengelohan ikan itu, hanya dimanfaatkan oleh satu atau dua orang saja. Tapi, mereka tidak ada diminta pembayaran retribusi,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang, Alfiadi, Senin (23/10).
Dijelaskan, pemerintah sekarang ini hanya mempertahankan yang ada. Sedangkan dana untuk memperbaiki dan renovasi belum ada. “Secara menyeluruh akan kita perhatikan, tapi untuk memperbaikinya tidak bisa sekarang. Karena itu butuh biaya besar. Kalau hanya memakai satu atau dua orang, dan retribusinya minim, jadi pemerintah harus melakukan perhitungan juga,” katanya.
Menurut Alfiadi, DPP sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan masyarakat di sana tentang minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas pengeringan ikan. “Kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat di sana, semua hanya cerita-cerita lama saja, dari dulu juga seperti itu. Fasilitas umum tersebut disediakan untuk masyarakat, kalau yang menggunakan fasilitas hanya segelintir orang saja,” sebutnya.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada masyarakat, nanti kalau kita mau memperbaiki apakah masyarakat mau memanfaatkan tempat tersebut, sebenarnya tempat itu representatif,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, beberapa masyarakat nelayan pengolahan ikan kering di kampung nelayan Pasia Nan Tigo, mengeluhkan fasilitas UPTD Sentra Pengolahan Ikan disana yang kondisi atapnya sudah jebol.
“Tempat perebusan dan penjemuran ikan (rumah kaca) banyak kerusakan di bagian atapnya. Saat hujan, orang tidak bisa merebus dan menjemur ikan. Dijemur ikan di oven (rumah kaca), bukannya kering, malah basah. Ikan jadi rusak,” ungkap Jaswir alias Mak Adang, Minggu, (22/10).