ULAK KARANG, METRO —Pasca-insiden pelajar SMP berinisial MHA (13) melakukan freestyle motor bergaya standing sepulang sekolah, sehingga menewaskan bocah SD, Gian (8), saat mengambil wudhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Kota Padang, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa membawa motor ke sekolah. Untuk mempertegas SE dan mengevaluasi, Disdikbud berencana mengumpulkan seluruh komite tingkat SMP se-Kota Padang.
“Kami akan mengevaluasi apakah SE itu sudah diterapkan di setiap sekolah, atau masih ada anak yang membawa motor ke sekolah,” tegas Kepala Disdikbud Kota Padang Yovi Krislova, Selasa (10/10).
Menurut Yovi, usai meninggalnya Gian, beberapa waktu lalu akibat insiden pelajar SMP melukukan standing di atas motor, pihaknya sudah melakukan gerakan cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa atau lainnya.
“Seluruh siswa SMP sudah dilarang membawa motor ke sekolah. Dengan membawa motor ke sekolah bagi siswa SMP yang pola pikirnya masih labil tersebut, akan menjadi pemicu tindakan kenakalan-kenakalan remaja, hingga ada yang berhadapan dengan proses hukum,” katanya.
Dijelaskan Yovi, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
“Secara aturan hukum di Indonesia, siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” tegas Yovi.
Meski sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.