BYPASS, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pajak reklame. Selasa (4/7), tim gabungan Bapenda menyisiri papan iklan atau reklame yang sudah habis masa izin dan juga yang tidak memiliki izin di kawasan Bypass, Ketaping.
Pantauan POSMETRO di lokasi, tim Bapenda sebelum menumbangkan papan iklan tersebut terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak toko yang telah menunggak pembayaran pajak tersebut.
Dari penertiban yang dilakukan, terdapat tiga brand yang tidak memiliki izin. Diantaranya PHD, Fuji elektronik, dan juga Platinum. Sementara Brand Lampu merek Bestlife, Rucika, serta Daikin ditertibkan karena masih ada tunggakan.
“Hari ini ada beberapa brand besar seperti keramik Platinum, yang sebelumnya sudah memiliki tunggakan sejak 2018 lalu, dengan nilai ratusan juta lebih. Jika dihitung beserta dendanya hingga Rp2 miliar,” kata Kabid Pengawasan, Pegendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, SSTP. MSi.
Brand yang tidak memiliki izin tersebut melanggar Perda no. 28 terkait tentang posisi letak reklame serta besarnya sebuah reklame tersebut. Lanjutnya, pihak vendor maupun pemilik brand harusnya melunasi tunggakan maupun hutang piutang yang lama sebelum memasang kembali iklan brand miliknya.
Bapenda juga menertibkan brand merek PHD,karena tidak memiliki izin yang terpasang di toko-toko listrik di Kota Padang. “Merek ini tidak memiliki izin, tetapi banyak terpasang di toko-toko, akhirnya kami menertibkannya. Kami juga memantau adanya merek atau Brand baru yang terpasang di beberapa toko atau tempat usaha,” ungkapnya.
Menurutnya, Bapenda sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada wajib pajak dan memanggil para wajib pajak untuk koperatif dalam memenuhi kewajiban pajak. “Ini adalah tindakan tegas yang kita lakukan, karena sebelumnya sudah kita surati, dan teguran dengan persuasif,” jelas Ikrar.
Di tahun ini, Bapenda menargetkan potensi pendapatan di sektor pajak iklan atau reklame sebesar Rp15 miliar, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp12 miliar. (cr2)