TAN MALAKA, METRO–Miris. Seorang ibu tega membawa bayonya yang kasih berusia kisaran 5 bulan untuk mengemis. Hal ini dijumpai saat petugas Satpol PP Padang melakukan razia dan mendapati bayi bersama bayinya sedang meminta-minta di perempatan lampu merah, di jalan Bagindo Aziz Chan, Senin (26/6).
Personel penegak perda langsung membawa ibu dan bayi tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang. Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan, saat anggota Satpol PP sedang melakukan pengawasan penegakan Perda dan Perkada di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan, anggotanya mendapati seorang ibuk-ibuk yang yang sedang meminta-minta dengan mengendong seorang balita di perempatan lampu merah.
“Orang tuanya berinisial WD (44), dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Karena perbuatannya tersebut, dirinya melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1,” ulas Mursalim.
Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama balitanya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang sudah diserahkan pembinaan dan proses salanjutnya kepada Dinas Sosial,” jelasnya.
Selain itu, untuk upaya mencegah gangguan trantibum dan menjegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, Mursalim kembali mengingatkan warga kota padang agar tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.
“Jika kita masih memberi diperempatan lampu merah, tentu mereka akan terus berupaya turun ke jalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasihan masyarakat, maka untuk mencegahnya, butuh kerja semua lapisan masyarakat,” harap Mursalim. (cr2)