KHATIB, METRO–Pascakebakaran yang menghanguskan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Fase VII, diketahui ada 48 pedagang terdampak. Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan akhirnya merealisasikan relokasi PKL ke RTH Imam Bonjol.
“Untuk saat ini persiapan sudah mencapai 60-70 persen. Insyaallah akan di clear-kan hari ini. Untuk kapasitasnya sama dengan jumlah PKL yang menjadi korban saat kebakaran,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Suhendri Barkah, kepada POSMETRO di ruang kerjanya, Selasa (6/6).
Selain untuk memberikan tempat kembali bagi PKL korban kebakaran tersebut, dia juga mengatakan, relokasi ini bertujuan agar pembangunan fisik Fase VII Pasar Raya tidak terganggu.
“Tugas dari Dinas Perdagangan adalah membebaskan area pembangunan dari para PKL. Area itu akan dipagar dari batas aman pembangunan. Sehingga PKL yang masih ada di sana itulah yang akan dipindahkan ke RTH Imam Bonjol,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Raya Padang, dia mengaku akan memfokuskan satu persatu program yang akan dijalankan itu, mengingat kondisi dari Pemko Padang yang terbatas soal anggaran keuangan.
“Setelah menyelesaikan pembangunan Fase VII yang masih proses tender dari Kementerian Pekerjaan Umum, barulah kita diselesaikan polemik mengenai SK Perwako Nomor 438 itu. Pemko selalu mencarikan solusi terbaik untuk semua, baik pedagang toko maupun PKL,” katanya lagi.
“Mereka (PKL) sudah paham, karena Disdag sudah sering berkomunikasi dengan merek. Insyaallah mereka tahu dan menerima untuk direlokasikan di beberapa titik. Pembangunan Fase VII ini juga untuk mereka, bukan untuk siapa-siapa,” lanjutnya.
Menurutnya, selama upaya untuk merealisasikan relokasi PKL, Disdag tidak mendapat kendala yang berarti di lapangan. Karena, sudah ada pengertian dari para pedagang, dan juga selalu mengkoordinasikan dengan para pedagang.
Lebih lanjut, dia berharap kepada seluruh pedagang di pasar, baik pedagang toko maupun PKL untuk selalu tertib jika ada pemekaran, seperti pembangunan gedung Fase VII ini. Jika diminta untuk direlokasi, dapat dengan tertib pindah ke tempat yang sudah ditunjuk. Agar tercipta kondisi pasar yang representatif dan dapat menambah pendapatan bagi para pedagang. (cr2)