NIPAH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanggil salah satu pemilik kafe di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat. Pemanggilan dilakukan setelah petugas menemukan minuman keras (miras) atau beralkohol yang masih dijual secara bebas, saat dilakukan razia, Selasa (6/6) dinihari WIB.
“Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kami mengamankan sembilan botol miras sebagai barang bukti,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (6/6).
Mursalim mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan yang ditemukan miras tersebut. “Yang kami lakukan ini menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe yang menyediakan miras di tempat karaoke,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga merazia salah satu kafe yang ada di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan. Hasil pengawasan petugas, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.