KHATIB, METRO–Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Juru Sita Pajak Negara yang tersebar di 10 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp47 miliar.
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Jumat (19/5) mengungkapkan, tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” jelas Marihot.
Pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang- undangan.
Dijelaskan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.