Dijelaskan Kompol Rosidi, meski pelaku HN berkilah, dari hasil penyelidikan didapatkan bukti kuat jika HN lah yang mencuri Hp korban. Pihaknya kemudian menangkap pelaku HN di tempat kerjanya itu dan dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, Hp yang dicurinya itu telah dijual pelaku kepada orang lain. Mendapat informasi itu, kami melakukan pencarian dan Hp korban yang sudah dijual berhasil kami temukan,” jelas Kompol Rosidi.
Ditegaskan Kompol Rosidi, dari penangkapan pelaku HN, disita barang Bukti berupa satu unit Hp merek Vivo Y75 milik korban. Total kerugian korban mencapai Rp 4 juta.
“Motif kejahatan pelaku mencuri Hp milik korban karena masalah ekonomi. Pelaku mengambil Hp korban saat korban tengah asik bermain Playstation. Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 penjara,” tutupnya. (cr2)