BUNGUS, METRO–Seratusan massa yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Rajawali Sejahtera Bersama (RSB) melakukan aksi unjuk rasa di area PLTU Teluk Sirih, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Rabu (19/10).
Dalam tuntutannya, massa meminta pihak dari PLTU Teluk Sirih selaku BUMN di wilayah Bungtekab untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat Bungtekab dalam bidang TKBM.
Selain itu massa juga mendesak pihak terkait khususnya KSOP II Teluk Bayur Padang untuk sepenuhnya memberikan legalitas, rekomendasi dan integrasi dalam aktifitas TKBM di Pelabuhan Teluk Sirih Bungus, dan supaya diberikan pekerjaan bongkar muat tersebut kepada Koperasi TKBM RSB Kecamatan Bungtekab.
Aksi unjuk rasa ini dimulai pukul 07.30 WIB dimana, massa menuju titik kumpul di kantor Koperasi RSB. Selanjutnya, pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju Dermaga Jeti PLTU Teluk Sirih dengan mendapatkan pengawalan personel Kepolisian dari Polresta Padang.
Aksi ini sempat mendapatkan penghadangan oleh tokoh masyarakat Teluk Kabung Tengah yang memblokade akses jalan peserta aksi menuju PLTU Teluk Sirih.
“Kami masyarakat disekitar PLTU Teluk Sirih menyatakan sikap menolak aksi yang dilakukan oleh massa aksi dari Koperasi Rajawali Sejahtera Bersama. Dengan massa aksi yang lebih dari 100 orang, maka kami anggap merupakan aksi unjuk rasa bukan mediasi memperjuangkan hak Koperasi Rajawali Sejahtera Bersama,” ujar tokoh masyarakat Teluk Kabung Tengah Yusuf Malay.
Menurut Yusuf Malay, masyarakat Teluk Kabung Tengah merasa kecewa dengan kegiatan hari ini karena tidak dilibatkan dengan adanya agenda unjuk rasa tersebut.
“Apapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan di Teluk Sirih harus atas izin dan sepengetahuan masyarakat anak nagari Teluk Sirih. Untuk kegiatan aksi kami minta ditiadakan namun apabila ingin melakukan mediasi dengan menyertakan beberapa perwakilan kami selaku anak nagari mempersilahkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polresta Padang Kompol Ridwan, kemudian melakukan penggalangan terhadap pemuka masyarakat Teluk Kabung Tengah, mengingat aksi unjuk rasa tersebut bukan mengatasnamakan anak nagari namun hanya kepentingan koperasi.
Selain itu, menurut Kompol Ridwan, aksi ini tidak mengganggu koperasi anak nagari/wadah anak nagari yang berada di Teluk Sirih.
“Kami dari jajaran Kepolisian hanya mengawal kegiatan ini agar berjalan dengan tertib. Kami menghargai kearifan lokal dan adat di Bungus Teluk Kabung namun kegiatan aksi hari ini kami jalankan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Kompol Ridwan.
Dengan pengertian yang diberikan oleh pihak Kepolisian, akhirnya massa melanjutkan aksinya di PLTU Teluk Sirih dengan melakukan orasi di depan PLTU yang dipimpin oleh orator bernama Hendro Damuci.
“BUMN Teluk Sirih merupakan hak anak nagari Bungus Teluk Kabung. Agar PLTU Teluk Sirih yang merupakan sebuah BUMN lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat Bungus Teluk Kabung. Kami hanya menuntut hak pekerjaan buruh bukan staf perkantoran,”ujar Hendro dalam orasinya.
Orator lainnya yang merupakan ketua LKAAM Kecamatan Bungtekab, Herman B. Dt. Putiah menyatakan bahwa suatu perusahaan BUMN harus mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Masyarakat Bungtekab hanya menuntut haknya kepada PLTU Teluk Sirih. Kami menuntut TKBM di Teluk Sirih diberikan kepada Koperasi Rajawali Sejahtera Bersama yang beranggotakan masyarakat Bungus Teluk Kabung,” tegasnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, 10 orang perwakilan massa akhirnya dipertemukan dengan pihak PLTU Teluk Sirih untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi tersebut, perwakilan Koperasi RSB menyampaikan bahwasanya Koperasi ada berkat adanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah.
“Sejatinya BUMN mampu mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Kami hanya menuntut untuk pekerjaan TKBM bukan staf pada PLTU Teluk Sirih. Koperasi ini merupakan marwah nagari Bungus Teluk Kabung serta wadah masyarakat Teluk Kabung dalam hal TKBM,”ucapnya.
“Kami anggap SKB 2 Dirjen 1 Deputi sebagai penghalang berdirinya Koperasi TKBM RSB sehingga perlu dibentuk regulasi baru. Daerah Teluk Sirih merupakan hak ulayat masyarakat Bungus Teluk Kabung berdasarkan UUD 1945 pasal 18 B. Seandainya tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan bergerak dengan massa yang lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak kami,” tegasnya.
Perwakilan dari PLTU Teluk Sirih, Andika menyampaikan, terkait dengan pekerjaan, pihaknya telah memperkerjakan sebagian besar dari masyarakat Bungus Teluk Kabung.
“Sebagian besar pekerjaan pada PLTU Teluk Sirih telah diberikan kepada masyarakat sekitar Bungus Teluk Kabung. PLTU Teluk Sirih tidak mempermasalahkan siapapun nantinya sebagai pekerja di PLTU Teluk Sirih,” sebutnya.
Selain itu, menurut Andika, PLTU Teluk Sirih tidak bisa berbuat apa-apa dengan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan RSB karena terbentur regulasi.
“Terkait dengan TKBM di Teluk Sirih kami serahkan sepenuhnya kepada KSOP. Hasil audiensi ini akan kami laporkan kepada pimpinan PLTU,” pungkasnya.
Setelah audiensi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB massa akhirnya membubarkan diri yang diakhiri dengan penandatanganan naskah hasil notulen rapat (audiensi) diantara kedua pihak. (rom)