GOR, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan silaturahmi dengan Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwata) Kejari Padang, Selasa (4/10). Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melakukan ngobrol santai dan diskusi ringan, di salah restoran di kawasan Komplek GOR H. Agus Salim.
Dalam diskusi tersebut, M.Fatria berencana akan membuat program-program terbaru dan inovasi dalam hal pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di Kejari Padang. ”Ada rencana mau membuat program-program baru, sehingga menambah lebih baik serta meningkatkan kinerja kejaksaan,” katanya, Selasa (4/10).
Pada sisi lain, dalam diskusi santai tersebut, Kajari Padang yang didampingi Kasi Intelijen Afliandi, Kasi Pidum Budi Sastera, Kasi Pidsus Therry Gutama dan Kasi Barang Bukti Willi sangat prihatin atas meningkatkan kasus narkotika saat ini.
“Perkara narkotika di Kota Padang sangat banyak. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus kita dan persoalan ini akan sosialisasikan kepada pelajar khususnya melalui progam Jaksa Masuk Sekolah bagaimana bahaya narkoba. Progam itu sebetulnya sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan,” ujar M Fatria.
Selain perkara narkotika, Kajari Padang juga menyoroti kasus tindak pidana asusila yang terjadi saat ini apalagi para pelaku masih di bawah umur.
“Tentunya ini menjadi masalah yang sangat serius, diharapkan hal-hal yang seperti ini agar tidak terulang kembali,” sebutnya.
Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat ini, menuturkan, akan terus mengupayakan restorative justice (RJ). “Walaupun ada RJ, tentunya kriteria-kriterianya dan itu sangat ketat. Seperti arahan Bapak Jaksa Agung bahwa salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas mantan Asisten Pengawasan Kejati Maluku itu.
Untuk diketahui, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (hen)