TAN MALAKA, METRO–Dua wanita muda terjaring razia Satpol PP Padang di salah satu hotel di kawasan Gunung Pangilun, Selasa (12/7) sekira pukul 16.50 WIB. Ironisnya, kedua wanita ini juga ikut membawa anak mereka yang masih balita sembari menunggu pria hidung belang yang akan dilayaninya.
Razia di hotel tersebut dilakukan setelah warga setempat melapor ke Satpol PP, karena penginapan tersebut dijadikan tempat maksiat, melayani pelanggan hidung belang.
“Ketika petugas mendatangi penginapan tersebut, ditemukan dua wanita yang masih berumur belasan tahun. Mereka juga membawa anak yang masih balita,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (13/7).
“Alhamdulillah, masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, seperti di salah satu penginapan di Gunung Pangilun,” tambahnya.
Dijelaskan Mursalim, kedua wanita muda tersebut berinisial FE (19) dan IN (19). Kepada petugas, keduanya mengakui jika menunggu “pelanggan”. Jika ada tamu, maka mereka akan saling bergantian menjaga anaknya.
“Kami gantian untuk menjaga anak pak, kalau ada tamu yang datang,” sebut FE dan IN, kepada petugas Satpol PP saat diinterogasi di Mako Satpol PP, Jalan Tanmalaka.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan. Wanita muda ini ditawari harga sebesar Rp300 ribu untuk satu kali kencan.
Selain FE dan IN, di penginapan tersebut, petugas juga mengamankan dua pria muda berinisial AY (18) dan YT (18). Keduanya diduga sebagai mucikari.
“Mereka semua sudah diamankan di Mako Satpol PP dan menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan berlaku. Kita masih menunggu hasil dari PPNS. Jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai PSK, keduanya dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” tegas Mursalim.
Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Sementara, Rabu (13/7) dini hari WIB, pasangan yang tidak terikat status suami istri, kembali diamankan Satpol PP Padang, di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Dijelaskan Mursali, petugas mendatangi hotel melati sekira pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar, petugas menemukan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar.
Saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta petugas. “Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Mursalim.
Dijelaskannya, terkait hal ini, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka. “Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah, kita berharap, para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya untuk ke depan sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka,” paparnya.
Ia tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan berlaku. (ade)