TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih mencoba untuk berjualan di bibir Pantai Cimpago, Jumat (1/7). Hal ini dilakukan Pemko Padang agar kondisi pantai terlihat indah dan bersih.
“Untuk mewujudkan hal itu, tentu sejumlah aturan harus diberikan terkait tempat untuk berjualan oleh masuarakat sekitar di kawasan bibir pantai,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy.
Ia menjelaskan, bahwa sepanjang kawasan pantai atau pun trotoar tidak dibenarkan untuk berjualan dan membuka lapak. Dalam penertiban tim gabungan pada Jumat sore, sempat terjadi kembali penolakan oleh sejumlah PKL, namun upaya penertiban terus dilakukan oleh petugas.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terpaksa anggota ditarik kembali ke Mako Pol PP. Kita sudah melakukan langsung koordinasi bersama ketua pedagang dan tokoh masyarakat setempat,” paparmya.
Deni menjelaskan, bahwa upaya penertiban sudah pasti akan terus dilakukan tentu diharapkan kesadaran dan kerja sama masyarakat. Sebab, pemerintah telah mencarikan solusi terhadap PKL yang berjualan di kawasan bibir Pantai Cimpago, semua PKL telah dipindahkan berjualan ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) beberapa tahun yang lalu.
“Mereka telah didata dahulunya, sekarang kok muncul lagi dan memaksa untuk berjualan di trotoar dan bibir pantai. Maka dalam hal ini Satpol PP Padang bersama tim akan terus menegakkan aturan yang telah ada tersebut,” tegasnya. (ade)