TAN MALAKA, METRO–Pedagang di jalan raya Lubuk Begalung, memanfaatkan badan jalan untuk meletakkan papan iklan dan barang dagangan. Tujuannya, agar iklan dan barang dagangan tersebut mudah terbaca dan terlihat pembeli yang melintas di kawasan tersebut.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, yang dilakukan pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Jika iklan dan barang dagangan diletakkan di badan jalan, tentu akan menimbulkan penyempitan jalan dan terganggunya pengguna jalan raya,” ujar Deni Harzandy, Senin (27/6).
Selain itu, pedagang yang berada di sepanjang jalan raya Lubuk Begalung tersebut, telah pernah ditertibkan Satpol PP Kota Padang, terkait tempat berjualan dan riol yang digunakan. “Pedagang sudah dingatkan secara humanis oleh Tim Praja Wanita yang melakukan pengawasan. Pedagang diminta tidak lagi meletakkan iklan dan barang daganganya di badan jalan,” ujarnya
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Secara rutin dilakukan terus pengawasan di tempat-tempat yang sudah ditertibkan, untuk mencegah tidak ada lagi pedagang yang melanggar perda,” tambahnya. (ade)