TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang pelanggar perda, Rabu (8/6). Sejumlah pengemis, badut, pengamen dan juga manusia silver ditertibkan petugas saat mencari uang di perempatan lampu merah.
Petugas melakukan razia di perempatan Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, dan melihat aktivitas pengemis, pengamen dan mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Petugas menertibkan 8 orang. Diantaranya, 2 pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 pengamen. Semuanya kedapatan sedang meminta-minta di perempatan jalan,” papar Deni Harzandy.
Ia juga menjelaskan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta di perempatan jalan. Tidak sedikit di antara pengemis, pengamen masih di usia anak-anak. Dia menjelaskan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, anak-anak seharusnya mendapat perlindugan.
“Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan,” terangnya.
Ia berharap, kerja sama pengguna jalan agar tidak memberi di perempatan lampu merah. ”Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman,” harapnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Mursalim Nafis menegaskan, beraktifitas dengan cara meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya, fenomen badut jalanan yang kerap dijumpai di Kota Padang sejak beberapa bulan terakhir harus ditertibkan.
“Beraktifitas di perempatan di lampu merah itu dilarang sesuai Perda,” tegas Mursalim.
Ia menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman berbakat di Kota Padang yang patut apresiasi. Para seniman jalanan tidak dilarang untuk berkreasi, yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.
“Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang menggantungkan hidup dengan seninya. Namun carilah tempat yang seharusnya, bukan di perempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar perda,” tegasnya.
Tidak itu saja, ia berharap kepada masyarakat khususnya Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah, untuk mangantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, memberilah ditempat yang sepantasnya tanpa mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
“Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun demi menjaga trantibum di Kota Padang,” harapnya. (ade)