TAN MALAKA, METRO–Tidak terima ditertibkan, pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pedestrian Khatib Sulaiman memberikan perlawanan kepada petugas Satpol PP. Pedagang menyalakan api memakai bahan bakar minyak, hal tersebut spontan dilakukan PKL karena tidak terima ditegur oleh petugas.
Hampir saja tindakan konyol tersebut membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang. Kejadian ini terjadi Rabu (8/6), pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban umum Deni Harzandy, langsung turun ke lokasi, kondisi yang sempat memanas akhirnya dapat diredam, kepada petugas, PKL ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kepada PKL yang mada tersebut, Satpol PP dengan tegas mengingatkan, agar tindakan perlawanan tersebut jangan terulang lagi. PKL tak boleh menggunakan trotoar dan fasum untuk berjualan.
“Karena sudah setiap hari dilakukan sosialisasi dan peneguran secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan, karena ini sudah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005. Selain itu aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki,” ungkap Deni.
“Ke depan kita ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari sudah diingatkan dan diberikan pengertian, namun para PKL tak turuti imbauan Pemerintah,” paparnya.
Ia menambahkan, fasum di sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan Adinegoro harus steril dari PKL.
“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022,” tuturnya. (ade)