PADANG, METRO–Diduga ikut terlibat dalam perkara pertolongan jahat dengan cara memperjualbelikan barang curian, seorang pria asal Kabupaten Padangpariaman diciduk oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Tersangka bernama Syafrimai (37) warga Ampalu Tinggi, Kelurahan Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman diciduk Selasa (7/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman kelaurganya di kawasan Ampalu Tinggi, Kelurahan Lareh Nan Panjang, Kabupaten Padangpariaman.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, terlibatnya tersangka dalam memperjualbelikan barang curian yang dilakukan oleh dua orang tersangka pada hari Selasa (12/4) di jalan Olo, depan rumah makan Terang Bulan, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Berawal ketika korban sedang melintas di depan rumah makan Terang Bulan menggunakan sepeda motor. Kemudian datang dua orang laki-laki bernama Ivan Butet (telah ditahan dalam perkara lain) dan Sapri (DPO) dari arah belakang langsung menjambret tas laptop yang dibawa oleh korban,” ujar Dedy.
Dikatakan Dedy, setelah itu kedua pelaku tersebut berhenti di pinggir jalan untuk memeriksa barang yang telah berhasil dicurinya dan setelah itu langsung menghubungi tersangka Syafrimai tersebut untuk minta bantu menjualkan barang yang telah dicurinya.
“Selanjutnya, Ivan Butet dan Sapri langsung pergi ke daerah Pariaman menyusul tersangka Syafrimai dan meninggalkan semua barang curiannya di sana. Tiga hari kemudian, tersangka Syafrimai serta Ivan Butet serta Sapri pergi ke daerah Solok tepatnya konter Hp AR STORE untuk menjualkan handphone yang dicuri,” ungkap Dedy.
Selanjutnya, dijelaskan Dedy, tersangka Syafrimai kemudian menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta kepada dua pelaku pencurian dan mendapatkan fee sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Tim Klewang kemudian berhasil mengamankan tersangka diduga pelaku pertolongan jahat di daerah Pariaman tepatnya Ampalu Tinggi Lareh Nan Panjang, yang sedang tidur didalam sebuah rumah yang disangkakan merupakan rumah nenek dari Syafrimai.
“Tersangka mengakui perbuatannya membantu untuk menjualkan satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau milik korban, dan sampai saat ini handphone yang menjadi objek masih berada di daerah Solok. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Dedy. (rom)