SAWAHAN, METRO–Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial meminta ketegasan Pemko Padang dalam menindak pemilik kafe yang usaha kafenya tidak berizin bahkan disalahgunakan untuk salon plus-plus.
“Wako mesti berani tertibkan hal itu. Apalagi disinyalir ada pihak yang membekingi, jangan diam saja,” tegas Politisi Gerindra ini, Jumat (8/4).
Aktivitas penyedia jasa prostitusi berkedok panti pijat atau “salon esek-esek” bukan hal baru lagi di Kota Padang. Bahkan, sejumlah warga juga sudah banyak mengadu dan Satpol PP langsung melakukan penindakan dan pendataan di lapangan.
“Harus ada tindakan tegas diberikan kepada para pengelola tempat tersebut. Pemko Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah seharusnya menutup dan memberi sanksi tegas kepada pengelola panti pijat, salon atau usaha yang berbau maksiat dan melanggar Perda,” tegas Budi.
Pasalnya, kondisi ini sudah meresahkan dan melanggar visi dan misi Kota Padang. Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang jangan hanya sekadar mendata, melakukan pembinaan tanpa ada tindakan tegas.
Ia juga mengatakan, penindakan yang dilakukan mesti merata dan jangan tebang pilih. Agar pro dan kontra dari pemilik usaha lain. Selain itu, Kota Padang bebas dari maksiat.
“Selain itu, kafe-kafe yang diduga ada aparat terlihat didalamnya juga mesti dibersihkan,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, jika termasuk ke ranah pidana, maka kasusnya bisa dilanjutkan dan jangan berhenti di tengah jalan. Ia meminta peran aparat membersihkan praktik beking ini pada anggotanya yang bermain. Jika perlu usut tuntas kasusnya hingga clear.
“Jika aparat masih nakal lapor ke atasan yang lebih tinggi. Supaya bisa diproses lebih lanjut dan sanksi dapat diterima,” paparnya.
Selain itu, kepada pengusaha di Padang lanjutnya, mari patuhi aturan dan lengkapi izin operasional secara benar. “Peruntukkan izin harus sesuai dengan permohonan awal. Jika izin untuk kafe fungsikan bangunan untuk kafe. Jangan melenceng,” tambah Budi.
Di sisi lain, Budi meminta agar warga turut aktif mengawasi praktik prostitusi terselubung tersebut. Jika menemukan aktivitas seperti demikian di lingkungan tempat tinggal, agar segera melaporkannya ke pemerintah terkait yang memiliki kewenangan untuk memberi tindakan. (ade)