PADANG, METRO–Keberadaan LKS Tripatit sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Dian Fakri saat menghadiri pertemuan LKS Tripartit Kota Padang, beberapa waktu lalu di Sentra Rendang Kota Padang. Dikatakan Dian, pentingnya eksistensi tidak hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tetapi juga unsur-unsur yang diwakilinya. Masing-masing unsur menyadari bahwa keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan.
Selain itu, perlu adanya komitmen yang dapat memposisikan LKS Tripartit sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan khususnya di Kota Padang.
“Untuk itu diharapkan terdapat upaya dan langkah yang nyata dalam penguatan LKS Tripartit sehingga nantinya LKS Tripartit dapat mencari solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan khususnya di Kota Padang,” sebut Dian lagi.
Dikatakanya, LKS Tripartit Kota Padang Tahun 2017 telah mengeluarkan rekomendasi seperti kebijakan upah bongkar muat angkutan barang di supermarket yang di tuangkan dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 331 tahun 2017 tentang Tim Perumus Mekanisme Upah Bongkar Muat Angkutan Barang di Supermarket.
Kemudian di tahun yang sama LKS Tripartit Kota Padang juga mengeluarkan rekomendasi pembentukan Klinik Konsultasi Hubungan Industrial sebagai sarana konsultasi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja.
Tahun 2018 LKS Tripartit Kota Padang menghasilkan rekomendasi, diantaranya : Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh teregistrasi atau tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang. Kemudian melakukan kegiatan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang Struktur Skala Upah, dan merancang payung hukum /regulasi terkait standar upah bongkar muat di Kota Padang dengan melakukan Studi ke Luar Daerah dan payung hukum terhadap proses pencatatan organisasi serikat pekerja di luar perusahaan agar tidak banyak bermunculan organisasi serikat pekerja liar.
Tahun 2019, LKS Tripartit Kota Padang mengeluarkan rekomendasi diantaranya: melanjutkan pembahasan tahun sebelumnya mengenai persoalan organisasi serikat pekerja di luar perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kasus yang terjadi pada PT. Catur Sentosa Adi Prana dengan Serikat Pekerja di Luar Perusahaan, yang pada akhirnya merekomendasikan lahirnya Peraturan Wali Kota Padang Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Luar Perusahaan.
Tahun 2020, sebagai awal maraknya wabah Covid-19, LKS Tripartit mengidentifikasi permasalahan terkait ketenagakerjaan /hubungan industrial yang terjadi di Kota Padang akibat dampak pandemi covid 19. Salah satu usaha Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja) Sumatera Barat.
Kemudian, melakukan pelatihan kuliner yang melibatkan sektor perhotelan dan IKM di Kota Padang dengan melatih pekerja hotel yang dirumahkan dan IKM dan hasil pelatihan tersebut didistribusikan kepada pekerja yang dirumahkan atau di PHK serta masyarakat yang membutuhkan.
Tahun 2021, sebagai awal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunan nya, Tim LKS Tripartit berupaya melakukan identifikasi terhadap aturan-aturan yang mengalami perubahan dari peraturan perundangan yang sebelumnya sehingga pihak terkait yakni pemerintah, perusahaan dan pihak pekerja dapat melakukan mitigasi terhadap permasalahan yang timbul akibat perubahan tersebut.
Dan di tahun 2022 ini eksistensi lembaga ini harus tetap dimaksimalkan demi mewujudkan keharmonisan hubungan industrial di Kota Padang. (tin)