TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali membongkar puluhan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Jumat pagi (1/4).
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto, menjelaskan sebelumnya pemilik lapak telah disurati Satpol PP. “Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya. Namun, Jumat pagi ini mereka masih belum memindahkan lapak dan terpaksa personel membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini,” sebutnya.
Para PKL dan lapak-lapak di jalan Samudera, Pantai Padang ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapaknya di lokasi berjualan persis arah pantai. Pedagang diminta berjualan dengan tenda buka pasang yang tidak diizinkan meninggalkan barang-baranya.
“Setelah berjualan paginya lapak-lapaknya tidak boleh ditinggal di lokasi” jelasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan dalam rangka menjadikan Pantai Padang yang indah. Karena itu, seluruh PKL yang menempati bibir pantai lokasi wisata Kota Padang, tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir pantai, apalagi di atas trotoar.
“Tentu dengan adanya lapak-lapak PKL pemandangan kelaut jadi terhalang, maka dari itu kita himbau para PKL agar mematuhi,” paparnya.
Lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, maka perlu ditertibkan. Selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih indah serta tentram. (ade)