TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di kawasan jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (21/2). Delapan bangunan dibongkar Satpol PP Padang.
Sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan 1, 2 dan 3 dari pihak Kecamatan Lubuk Begalung. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan pemilik bangunan tidak ada inisiatif untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Sebelumnya semua pedagang sudah diberikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran. Tapi tidak ada itikad baik dan masih belum juga dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani, Senin (21/2).
Direncanakan dalam waktu dekat, setelah pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut, akan dibangun taman bunga.
“Setelah ditertibkan akan dijadikan taman kota atau taman bunga untuk mempercantik jalan Bypass ini, dan juga ditempatkan bak sampah atau kontainer. Tentu akan kita surati DLH dan kita bentuk kerjasama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman,” tambahnya.
Selain itu, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut sebanyak 90 orang personel dari Satpol PP Padang diturunkan. Pembongkar dilakukan bersama tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, pihak Kecamatan Lubuk Begalung.
“Semua pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan, penertiban bangli ini dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang. (ade)