TAN MALAKA, METRO–Meski sudah sering ditertibkan, namun aksi pengemis, gepeng hingga pak ogah di sejumlah ruas jalan Kota Padang tidak pernah jera. Jumat (18/2) sore, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan 6 pak ogah, 1 gepeng dan pengemis.
Aksi para pak ogah dinilai sudah banyak meresahkan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Selain itu keberadaan mereka juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
Bahkan, satu pengemis yang diamankan petugas, nekat membawa anaknya yang masih bayi untuk mendapatkan belas kasihan para pemilik kendaraan di jalan raya.
“Berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah,” ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dari keterangan pengemis, dengan waktu hanya tiga jam, dirinya bisa mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000 rupiah perhari di perempatan lampu merah. Banyak pengendara yang iba ketika melihat perempuan ini membawa anaknya di bawah terik matahari.
”Apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang, jadi bermodalkan rasa iba, saya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan,” kata pengemis perempuan berumur 23 tahun ini, kepada petugas Pol PP. Ia juga mengaku telah memiliki tiga orang anak.
Untuk diketahui, keterlibatan bayi atau anak balita dalam mengemis sudah banyak ditemukan di Kota Padang. Modus mengemis membawa bayi ini tidak menutup kemungkinan adanya praktik eksploitasi, seperti sewa-menyewa anak. Para pelaku pun bisa saja dipidana.
Apabila terbukti telah melakukan eksploitasi untuk mendapat keuntungan ekonomi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun.
“Daripada diberikan kepada pengemis, sebaiknya sedekah disalurkan ke lembaga resmi, misalnya pengelola zakat atau ke pengurus masjid. “Kalau (pengemis) terus ada yang mengasih uang, pasti mereka akan terus bertambah banyak,” ulas Mursalim.
Menurutnya, beramal harus melihat dampak dan manfaatnya. Apalagi, banyak pengemis yang masih muda dan sehat. Tapi, mereka memilih menjadi peminta-minta daripada bekerja.
Selain pengemis, petugas Satpol PP juga menertibkan enam orang pak ogah di sepanjang jalan Dr. Hamka. Aksi pak ogah ini sudah menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan Hamka, terutama di jam-jam sibuk.
“Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk pak ogah mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Mursalim tidak pernah bosan, untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.
“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan Perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembalinya para pengemis dan pak ogah ke sana,” harapnya. (ade)