PASARRAYA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Sandang Pangan, Permindo, dan Pasar Raya Barat di kawasan Pasar Raya Padang ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan (Disdag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (26/1).
Penertiban terhadap PKL di kawasan pasar terbesar di Kota Padang tersebut sudah berlangsung selama 3 hari terakhir. Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penataan di pasar Raya Padang agar lebih teratur.
Penertiban tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik antara PKL dan petugas ketika lapak dan barang dagangan mereka ketika akan diamankan ke atas mobil truk. Namun secara umum pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif.
Kabid Pengawasan Disdag Kota Padang, Ikrar Perkasa mengatakan, penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Padang sudah dilaksanakan selama 3 hari terakhir. Penertiban tersebut dilakukan di 3 lokasi yakni jalan Sandang Pangan, Permindo, dan Pasar Raya Barat.
Ditambahkan, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk melakukan penataan terhadap kawasan pasar yang beberapa waktu terakhir sedikit kurang teratur karena adanya aktivitas PKL di sisi kanan dan kiri jalan di kawasan Pasar Raya Padang tersebut.
“Selain itu ini juga merupakan tindak lanjut keluhan dari pengunjung pasar yang kesulitan terutama akses jalan saat sedang beraktivitas di kawasan pasar Raya Padang,” jelasnya.
Ikrar menyebutkan, penertiban dilakukan karena terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PKL. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 dijelaskan bahwa tidak boleh berjualan di lokasi fasilitas umum (fasum) seperti kedua sisi trotoar jalan kawasan Pasar Raya Padang.
Kemudian, PKL yang berada di sana juga tidak mengindahkan peraturan terkait aturan operasional yang telah ditetapkan yakni aktivitas PKL hanya diperbolehkan dari jam 15.00. “Jadi PKL di jalan Sandang Pangan dan Permindo ini sudah mendirikan lapak mereka di atas jam 15.00 sehingga menyalahi aturan,” katanya.
Lebih lanjut Ikrar menyampaikan, untuk menjaga ketertiban di kawasan pasar Raya Padang tersebut ke depan pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas di wilayah atau lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
“Jadi untuk melakukan pengawasan rutin kami akan tempatkan petugas ketertiban umum (trantibum) sejumlah lokasi agar penataan pasar ini bisa terjaga dari aktivitas PKL,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga akan mengawasi setiap petugas Trantib yang ditugaskan di kawasan pasar agar menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam melakukan pengawasan rutin. Jika nantinya masih kedapatan ada yang melanggar, petugas Trantib pun akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Kegiatan penertiban di pasar-pasar Kota Padang merupakan program dan kegiatan utama dari Disdag Kota Padang pada tahun 2022 agar menciptakan suasana pasar yang teratur, nyaman, dan aman sehingga setiap orang yang beraktivitas di pasar bisa merasa nyaman. (rom)