LUBUK PERAKU, METRO–Puluhan kendaraan yang over dimension and over load (ODOL) terjaring razia Satlantas Polresta Padang, Rabu (26/1). Razia ini dalam rangka meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Padang, terutama di kawasan rawan kecelakaan lalu lintas.
Razia yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Omrizal, menyasar di kawasan Lubuk Paraku, dimana truk-truk yang bermuatan berlebih sering melewati kawasan tersebut. Puluhan truk pengangkut batu bara yang bermuatan berlebih langsung dilakukan tindakan tegas, dengan menilangnya.
“Dari razia tersebut kami memberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap 4 kendaraan yang melebihi dimensi dan membawa muatan berlebih atau ODOL,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir diwakili Kasat Lantas AKP Alfin.
Pihaknya menegaskan, razia serupa akan terus digalakkan. Sehingga bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas baik dari segi kuantitas maupun fatalitas kecelakaannya. Dan terpenting menciptakan kamseltibcarlantas.
“Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada sopir terkait antisipasi rem blong, pecah ban dan patas akibat muatan berlebihan,”ujarnya.
AKP Alfin juga mengatakan, melakukan modifikasi sehingga menyebabkan overdimension dan overload pada kendaraan akan dikenakan Pasal 277 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Dimana yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, mengimbau kepada para pengusaha dan sopir truk supaya tidak modifikasi sehingga menyebabkan overdimension dan overload (ODOL), jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ungkapnya. (rom)