TAN MALAKA, METRO–Karena mengganggu ketertiban lalu lintas, delapan pak ogah yang sering mangkal di ruas jalan utama Kota Padang ditertibkan aparat Satpol PP, Selasa (25/1). Banyak laporan warga terhadap aktivitas Pak Ogah di putaran jalan atau U Turn, selalu mengganggu kosentrasi para pengendara.
“Ada 8 Pak Ogah yang diamakan di Jalan By Pass, Bagindo Aziz Chan, Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, penertiban pak ogah yang kerap membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di jam-jam sibuk terus dilakukan. Selain itu, penertiban dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kerap dirugikan oleh ulah pak ogah,” terangnya.
Selain menjadi penyebab kemacetan, pak ogah, menurut Mursalim juga kerap meminta uang secara paksa terhadap pengguna jalan. Keberadaan pak ogah di putaran arah justru membuat jalanan macet karena dia lebih mengutamakan kendaraan yang berputar arah supaya mendapatkan uang.
“Keberadaan mereka malah membuat macet, karena lebih mengutamakan pengendara yang berputar dulu. Mereka sudah meresahkan, ada juga yang meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa,” ulas Mursalim.
Selain pak ogah, petugas Satpol PP juga menertibkan satu pengemis di jalan Sandang Pangan, Pasar Raya dan dua orang badut di perempatan lampu merah simpang Tinju, Lapai, Kecamatan Nanggalo.
“Seluruhnya kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP sesuai prosedur. Mereka dikenakan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mana jelas tertuang di salah satu poin yang aktifitas merek dilarang di perempatan lampu merah,” kata Mursalim.
“Jika ada yang dua kali, akan kita tipiringkan, namun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tindakan tegas,” pungkasnya. (ade)