TAN MALAKA, METRO–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim telah melakukan pemanggilan terhadap manager penginapan homestay, di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat. Manajer homestay menjalani proses pemeriksaan PPNS terkait diamankannya 10 remaja yang “ngamar” di penginapan tersebut pada Minggu (23/1) dinihari WIB lalu.
“Ada dua pelanggaran yang ditemukan. Pertama, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perda Tibum. Sesuai aturan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Pihak penginapan telah membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi administrasi dan tidak akan memfasilitas tamu yang bukan suami istri, atau anak dibawah umur untuk menyewa kamar serta tidak akan memfasilitas perbuatan maksiat di lokasi penginapan,” kata Mursalim, Selasa (25/1).
Ia mengimbau pengelola hotel, wisma dan penginapan yang ada di Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan dan perda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pengawasan akan terus kita lakukan sesuai prosedur secara bertahap dan berlanjut, jadi kami ajak seluruh pengusaha penginapan agar tetap patuhi aturan yang berlaku, khusus yang sudah membuat surat pernyataan mohon untuk tidak mengulangi lagi. Jika terulang kami Pemko Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai Perda,’” ajaknya.
Seperti diketahui, tim Satpol PP Padang menggerebek salah satu hotel atau penginapan di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Minggu (23/1/) dini hari. Hasilnya, petugas memergoki empat perempuan dan enam laki-laki yang masih di bawah umur menginap di penginapan tersebut.
Usai diamankan, sepuluh remaja itu selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah itu, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan orang tuanya masing-masing.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas maksiat di Kota Padang. Apalagi, pihaknya sudah banyak menerima banyaknya laporan terkait penginapan tersebut kerap menerima pasangan remaja atau pasangan yang belum menikah.
“Saat dilakukan razia, kami menemukan 10 orang remaja yang terdiri dari empat perempuan dan enam laki-laki di kamar penginapan itu. Selain mengamankan remaja tersebut, kita juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pengelola,” ungkap Mursalim.
Menurut Mursalim, ditemukannya 10 remaja di penginapan itu, merupakan imbas kurangnya kontrol dari orang tua dan mengalami masalah dalam keluarganya. Sehingga mereka ingin lari dari masalah, namun menyimpang dari norma – norma yang berlaku.
“Kepada semua pihak, orang tua, niniak mamak agar benar benar mengawasi anak dan kemenakannya. Kitaberharap kepada orang tua agar intens awasi kegiatan anaknya di luar rumah, sehingga mereka tidak terjerumus pada pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” harapnya.
Mursalim menambahkan, Kota Padang adalah kota Pendidikan yang program Walikotanya mengutamakan ahklak dan mental, oleh karena itu, Satpol PP dalam menegakan program ini, akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pantauan, sehingga hal hal yang bertentangan dengan akidah dan norma Adat Basandi Syarak, Syarak Basyandi Kitabullah dapat diputus.
“Kebanyakan mereka masih dibawah umur, ini perlu perhatian serius jangan sampai generasi dan harapan kita rusak secara moral, bersama kita dalam rangka menjaga ahklak dan moral generasi kita, sehingga hal-hal berhubungan dengan maksiat dapat kita cegah,” pungkasnya. (ade)