SAWAHAN, METRO–Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang untuk tidak memaksa anak ikut vaksin. Sebab, ini kaitannya bukan kesehatan saja namun kehidupan jangka panjang anak.
“Meski telah dilaunching Wako Padang, Hendri Septa vaksin bagi anak-anak, Dinkes mesti realisasikan pemberiaannya pada anak bila wali murid izinkan. Perhatikan keselamatan anak,” ujar Aye, Selasa (25/1).
Ia mengatakan, apabila Dinkes telah memberikan edukasi pada wali murid dengan baik dan banyak juga yang tidak rela anaknya divaksin, Dinkes harus menerimanya. “Kebut saja capaian yang masih rendah angka persentasenya dan jangan menyerah langsung. Vaksin anak-anak tentu berbeda dengan yang dewasa,” ucapnya.
Mengenai dicabutnya edaran izin wali murid oleh pusat soal vaksin bagi anak, Wako harus sikapi edaran itu jika benar keabsahannya dan terapkan juga di Padang.
“Pemko Padang mesti telusuri edaran yang ditarik dan jangan kita tidak sejalan dengan aturan yang di pusat. Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Wako mesti jalani dan jangan menyiimpang pula,” ucap kader Gerindra ini.
Terkait pelaksanaan vaksinasi anak, Komisi IV DPRD Padang mendukung pelaksanaannya. Namun ini perlu kajian panjang lagi. Agar hal yang tidal diinginkan tidak terjadi dan pemularan virus corona berakhir.
Ia juga meminta kepada semua pihak, tidak mempercayai isu atau informasi soal vaksinasi sebelum mencoba dan mengalaminya.
Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kota Padang mulai diberlakukan, sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar. Launching vaksinasi tersebut dilakukan di SDN 01, 02, 07 dan 08 Komplek Tanah Air, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Senin pagi (24/1).
“Terdapat 8.000 lebih peserta didik kita di tingkat sekolah dasar yang akan divaksin. Diharapkan dengan suksesnya vaksinasi bagi anak didik 6-11 tahun ini diharapkan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan sebagaimana biasa,” tutur Wako.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi POSMETRO, mengatakan vaksinasi untuk peserta didik atau anak usia 6-11 tahun harus tetap seizin dari orang tua. Jika tidak ada surat izin dari orang tua, vaksinasi tidak bisa dilakukan.
Selain itu sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota No 421.1/083/DIKDAS.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 peserta didik di tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah kota Padang atau bagi usia 6 sampai 11 tahun.
Dalam SE tersebut salah satunya dijelaskan bahwasanya jadwal pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilaksanakan pada minggu kedua dan ketiga bulan Januari 2022. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi bagi anak tersebut harus seizin dari orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagi orang tua yang setuju, wajib mengumpulkan salinan Kartu Keluarga (KK) untuk syarat vaksin. “Disdik tidak menarik SE tersebut dan tetap menerapkannya. Jika anak ingin divakin harus ada izin orang tua dulu,” tegas Habibul.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Melinda Wilma mengatakan, kendala dalam vaksinasi anak adalah orang tua. Karena itu, hingga kini Dinkes selalu memberikan edukasi kepada orang tua jika vaksinasi anak-anak itu aman.
“Sampai sekarang capaian vaksinasi anak-anak baru 1,8 persen. Kita berharap vaksinasi anak-anak ini berjalan lancar dan akan tercapai herd immunity nanti di anak-anak kita di sekolah,” ulas Melinda. (ade)