ULAK KARANG, METRO–Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kota Padang mulai diberlakukan, sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar. Launching vaksinasi tersebut dilakukan di SDN 01, 02, 07 dan 08 Komplek Tanah Air, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Senin pagi (24/1).
“Terdapat 8.000 lebih peserta didik kita di tingkat sekolah dasar yang akan divaksin. Diharapkan dengan suksesnya vaksinasi bagi anak didik 6-11 tahun ini diharapkan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan sebagaimana biasa,” tutur Wako.
“Kita tidak tahu kapan Covid-19 ini berakhir. Makanya vaksinasi ini kita berikan kepada semua warga, termasuk bagi peserta didik usia 6-11 tahun agar terbentengi dari bahaya penularan Covid-19. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah, vaksinator serta para orang tua dan semua pihak yang mendukung kesuksesan pelaksanaan vaksinasi bagi anak didik kita ini. Insya Allah badai Covid-19 segera berlalu dan kita kembali hidup normal seperti sedia kala,” pungkas Wako Hendri bersemangat.
Dalam kegiatan launching vaksinasi bagi anak usia 6-11 tersebut juga hadir langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo serta Kasi Intel Kejari Padang Roni Putra dan perwakilan Kemenag Kota Padang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Padang serta pihak Puskesmas dan vaksinator Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi POSMETRO, mengatakan vaksinasi untuk peserta didik atau anak usia 6-11 tahun harus tetap seizin dari orang tua. Jika tidak ada surat izin dari orang tua, vaksinasi tidak bisa dilakukan.
Selain itu sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota No 421.1/083/DIKDAS.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 peserta didik di tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah kota Padang atau bagi usia 6 sampai 11 tahun.
Dalam SE tersebut salah satunya dijelaskan bahwasanya jadwal pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilaksanakan pada minggu kedua dan ketiga bulan Januari 2022. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi bagi anak tersebut harus seizin dari orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagi orang tua yang setuju, wajib mengumpulkan salinan Kartu Keluarga (KK) untuk syarat vaksin. “Disdik tidak menarik SE tersebut dan tetap menerapkannya. Jika anak ingin divakin harus ada izin orang tua dulu,” tegas Habibul.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Melinda Wilma mengatakan, kendala dalam vaksinasi anak adalah orang tua. Karena itu, hingga kini Dinkes selalu memberikan edukasi kepada orang tua jika vaksinasi anak-anak itu aman.
“Sampai sekarang capaian vaksinasi anak-anak baru 1,8 persen. Kita berharap vaksinasi anak-anak ini berjalan lancar dan akan tercapai herd immunity nanti di anak-anak kita di sekolah,” ulas Melinda.
Jangan Tanda Tangan
Vaksinasi untuk anak-anak saat ini masih jadi pro kontra bagi para orang tua. Adapun sebelumnya, vaksin Covid-19 khususnya Sinovac telah mengantongi izin BPOM untuk disuntikkan pada anak usia 6-11 tahun. Tujuan pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun agar seiring dengan dilaksanakannya vaksin terhadap orang dewasa maka dapat terbentuk kekebalan komunal.
Dengan divaksinnya anak, maka anak akan memiliki antibodi sehingga kemungkinan penularan atau menularkan virus baik di lingkungan sekolah maupun rumah menjadi kecil resikonya, karena anak tersebut telah menjalani vaksinasi, yang membuat si anak akan kebal dan lebih terlindungi.
Apabila sudah divaksin dan suatu saat si anak terpapar dengan penyakit Covid-19 maka manfaat yang didapat adalah, anak tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit dengan gejala yang ringan akibat efek telah jalani vaksinasi.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melarang sekolah meminta orang tua murid menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung risiko vaksinasi anak. Perintah Jokowi itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo.
Menurut Abraham, KSP menerima sejumlah aduan dari masyarakat soal surat tersebut. Aduan itu pun telah disampaikan ke Jokowi dalam rapat terbatas, Minggu (16/1) lalu.
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Abraham dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Abraham menjelaskan seluruh kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) adalah tanggung jawab negara. Negara pun menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika warga negara mengalami KIPI.
Dia meminta orang tua siswa tidak khawatir. Hingga saat ini, Komisi Nasional KIPI belum ada laporan gejala pascavaksin yang berujung kematian. “Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham.
Sebelumnya, pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk 26,5 juta anak usia 6-11 tahun. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk anak rampung pada Maret 2022. (ade)