SAWAHAN, METRO–Para pedagang di Pasar Raya Padang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang (KPP) mengadu ke DPRD Kota Padang untuk pemutihan biaya retribusi yang tidak terbayarkan kembali.
Hal ini diungkapkan Sekretaris KPP Padang Irwan Syofyan saat melakukan hearing dengan sejumlah anggota DPRD Kota Padang di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (24/1). Menurutnya, akibat pandemi banyak pedagang yang mengeluhkan ketidakmampuan dalam hal pembayaran restribusi ke Pemko Padang.
“Pada saat ini banyak pedagang yang menunggak setahun hingga tiga tahun. Di fase 7 saja dahulu Pemko Padang melakukan pemutihan restribusi hingga tertunggak lima tahun. Oleh karena itu, kehadiran kami disini meminta bantuan kepada DPRD Kota Padang untuk membicarakan pemutihan restribusi kepada Pemko Padang,” ucapnya
Ia menjelaskan juga, jika Pemko Padang dapat melakukan pemutihan restribusi dari nominal Rp 50.000 ke atas, maka para pedagang berjanji akan memulai pembayaran kembali yang dimulai dari Januari 2022 ini.
“Kalau Pemko Padang mau mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemutihan, kita akan melakukan pembayaran kembali terhitung Januari 2022 ini,” tambahnya.
Ia meminta Pemko Padang untuk menyelesaikan proses kartu kuning pedagang yang berada di Blok II Pasar Raya Padang agar segera dikeluarkan.
Ketua KPP Padang, Asril Manan mengeluhkan tentang kehadiran Perwako no 438 yang membuat pedagang toko “terbunuh” dalam menjalankan usahanya.
“Perwako no 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko. Tentu kami tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemko Padang tegaslah dalam berbuat. Perwako ini lah salah satu penyebabh pedagang tidak melakukan pembayaran restribusi,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih tentang hal yang sama.
“Kami telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait namun hingga saat ini belum terselesaikan hingga sekarang. Pasarraya tidak tertata dengan baik, malah cndrung semakin semrawut,” ucapnya.
Ia menyesalkan Perwako 438 yang tidak terkawal dengan baik sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam Pasarraya Padang. ”Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang dalam hal bertransaksi jual beli,” paparnya.
Ia juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan restribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang. ”Saya mempertanyakan kinerja dari para penagih restribusi ini, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan. Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru di tagih. Seharusnya dilakukan evaluasi selama tiga bulan mana saja yang berlum membayarkan restribusi,” jelasnya.
Pemutihan restribusi, tentu kita kembalikan kepada regulasi yang ada, apakah bisa di putihkan atau tidak. “Permintaan pemutihan restribusi ini, tentu hak dan kewenangan dari Pemko Padang sebagai eksekutif. Kita hanya menyalurkan anspirasi dari para pedangan Pasarraya saja,” paparnya.
Elly juga meminta Pemko Padang segera merealisasikan kartu kuning sesuai permintaan para pedagang. ”Janganlah di ulur-ulur untuk mengeluarkan kartu kuning tersebut. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya. (ade)