TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang bersama tim gabungan Dishub, Dinas Pariwisata dan Polresta Padang, kembali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sepanjang trotoar dan badan jalan jembatan Sitinurbaya, Sabtu (22/1) malam.
Jembatan kebanggaan orang Padang tersebut terletak di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Lokasi ini juga merupakan salah satu icon wisata Kota Padang, sudah pasti menjadi tujuan banyak orang untuk datang dari berbagai daerah.
Jembatan ini tentu cukup menarik untuk disinggahi, karena identik dengan cerita rakyat tentang Sitinurbaya bersama Datuk Maringgih, dari atas jembatan ini pula mata kita juga akan dimanjakan oleh Kota Tua dan pemandangan sungai Batang Arau, yang dihiasi kapal-kapal nelayan serta kapal penumpang yang berlabuh di anggarnya.
Pantulan lampu kapal dari air sungai menambah semakin mempesonanya lokasi tersebut di kala malam hari. Namun sisi kiri dan kanan jembatan ditempati oleh PKL, sehingga akses trotoar disana menjadi tertutup yang menghambat orang berjalan kaki.
“Selain trotoar telah ditempati PKL, juga diwarnai banyak nya kendaraan yang parkir di atas jembatan, tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat pun ditemukan parkir,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum. Selain itu, penertiban terhadap lapak-lapak tersebut, karena PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita mengingatkan para PKL agar tidak lagi berjualan di atas jembatan, karena sudah melanggar Perda. Diharapkan, pedagang memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas umum, dan jembatan bukan dirancang untuk menahan beban yang lama. Diharapkan masyarakat kita tidak lagi berjualan di atas trotoar tersebut, selaku petugas Satpol PP berupaya menciptakan kondisi yang tertib serta nyaman,” ulasnya.
Ia juga berharap, agar pandemi ini segera berakhir, sehingga pedagang kembali bisa beraktifitas normal lagi. “Upaya kita untuk mendapatkan kembali Kota Padang menjadi kota yang nyaman, tidak hanya bagi warganya tapi juga bagi orang luar yang datang ke Kota Padang,” pungkasnya.
Patroli Rutin
Di sisi lain, menurut Mursalim, sudah banyak masyarakat yang mengeluh, karena ruang publik seperti trotoar dan badan jalan, sudah tidak bisa lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Karena ulah oknum masyarakat yang suka main kucing-kucingan dengan petugas dan membuat Trantibum menjadi terganggu pada, Minggu (23/1)
“Pol PP mencoba membuat terobosan baru, yakni dengan melakukan patroli pengawasan dan penertiban rutin secara bertahap dan berlanjut. Trotoar dan badan jalan adalah ruang publik, tidak boleh digunakan sebagai tempat meletakkan batu, kayu dan lain sebagainya, apalagi meletakkan lapak dagangannya di atas trotoar dan badan jalan, karena itu menganggu, maka perlu masyarakat diingatkan, sekaligus dilakukan pengawasan dan penertiban oleh anggota,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP adalah sahabat masyarakat hadir ketengah-tengah masyarakat untuk memberikan himbauan dan teguran bagi yang melanggar.
“Sebelum diberikan tindak tegas, mereka yang melanggar mengunakan ruang publik, akan diingatkan petugas terlebih dahulu secara humanis dan akan berlanjut kepada penindakan sesuai prosedur, serta dilakukan pengawasan setiap hari,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menekan angka pelanggaran, Mursalim juga menempatkan anggotanya di tempat-tempat rawan terhadap pelanggar perda. ”Kegiatan ini akan terus berlanjut dan bertahap, hingga semua sesuai pada fungsinya dan Kota Padang semakin tertata indah dan rapi sesuai harapan Walikota Padang,” harapnya. (ade)